BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO (Indonesian Suistainable Palm Oil) hingga tanggal 31 Desember 2014, bakal dikenakan denda berupa tidak boleh lagi mengekspor CPO dan Kelas Kebunnya akan diturunkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs h Zulher MS,Kamis (2/10/2014). Menurut Zulher aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memberi peringatan kepada perusahan yang tidak mengurus sertifikat ISPO-nya,
“Ada dua sanksi yang akan diberikan yaitu tak boleh lagi menjual CPO dan Kelas kebunnya akan diturunkanâ€ujar Zulher.
Tidak bolehnya perusahaan untuk menjual buah CPO untuk menjaga image kelapa sawit Indonesia yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip green industry. Ketika diberitahu bisa saja perusahaan tersebut bisa menyiasati dengan menjual kepada perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO maka menurut Zulher itu bisa-bisa saja.
Tapi, katanya, yang perlu diingat perusahaan pembeli tersebut tentu juga mengawasi kualitas produk yang akan dibelinya. Imbasnya, menurutnya maka CPO yang akan dibeli oleh mereka akan lebih murah dari harga pasar.
“Disamping menjaga kualitas produknya, perusahaan yang punya sertifikat ISPO tentu akan menggunakan kebiasaan pasar dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menekan harga seminimal mungkin. Tentu hal itu akan merugikan perusahaan yang non sertifikasi tersebutâ€ujar Zulher.
Sedangkan untuk kelas kebun, dia menerangkan bahwa kebun itu dibagi atas 4 kelas yaitu kelas A, B, C, D. jika mereka tidak memiliki sertifikat. (syawal)