BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Salah satu fokus perhatian Polres Pelalawan adalah meningkatkan layanan bagi masyarakat. Diantaranya layanan pembuatan dan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun Surat Izin Mengemudi beserta STNK, bisa selesai dalam satu hari kerja.
Karena itu Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SH SIK mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurus sendiri berkas-berkasnya. Alias tidak melalui calo.
Sebaiknya masyarakat yang ingin melakukan ,menguji, langsung datang ke kantor Polisi Resort Pelalawan. “Jangan melalui calo, dimana pembuatan memang orang bersangkutan, karena prosedur tersebut harus dipatuhi. Jangan sampai melalui calo karena bisa merugikan diri sendiri,” terangnya.
Jika ada calo yang tertangkap tangan, maka tentunya calo ini akan diberikan sanksi atau penertiban. Untuk masalah kinerja jajaran, setiap hari melakukan pengawasan agar jajaran tidak melakukan tindakan seenak-enaknya.
    Â
Selain itu, peningkatan pelayanan juga dilakukan di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di polres dan seluruh polsek di Pelalawan. Pelayanan di Satuan Reserse dan pelayanan bagi keluarga tahanan yang ingin menjenguk di tahanan polres dan polsek. “Pelayanan yang diberikan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam mengayomi masyarakat. Ini merupakan kerwajiban bagi Polri karena kita ada karena warga,”ungkapnya.
AKBP Aloysius Supriyadi mengatakan, selain itu, dalam upaya memberika pelayanan prima kepada masyarakat, memang harus melakukan persiapan sejak dini, terutama kemampuan dalam memberikan keterangan sejalas-jelasnya kepada masyarakat sesuai kebutuhan. Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat tersebut, pihaknya selalu melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Mapolres Pelalawan.
Maksud dan Tujuan di adakannya pelayanan terpadu oleh Polres Pelalawan adalah agar polri dan unsur terkait secara bersinergi dapat melayani dan mengayomi serta memberi edukasi kepada masyarakat. Disini tidak membeda-bedakan masyarakat dalam memberikan pelayanan prima. Selanjutnya penerbitan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara) kepada keluarga korban Lakalantas atau dalam masalah tindak pidana. (maulana)