BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau mengusulkan agar pemerintah daerah memberlakukan kebijakan sama seperti DKI Jakarta, bagi setiap orang di luar provinsi yang mudik balik ke Riau.
Di Jakarta, kebijakan yang diberlakukan ialah mereka yang akan mudik balik tidak lagi diterima jika hanya mengantongi surat bebas COVID-19 hasil rapid test. Setiap warga wajib mengantongi surat resmi keterangan bebas COVID-19 dari hasil PCR (swab).
“Secara pribadi saya inginnya seperti itu. Karena setiap warga yang masuk ke Riau dengan mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan swab jauh lebih aman dan menjamin tidak adanya penularan klaster baru di Riau,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Riau, dr. Indra Yovi, Rabu, 27 Mei 2020.
Dia menambahkan, di beberapa rumah sakit di Riau sudah memiliki fasilitas untuk melakukan swab dengan PCR. Namun, warga harus membayar sendiri dengan kata lain tidak ditanggung oleh pemerintah, seperti yang diberlakukan kepada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif COVID-19.
“Rumah Sakit Arifin Achmad untuk sementara ini tidak bisa melayani pengurusan tes PCR untuk kepentingan komersil. Karena memang swab itu diprioritaskan kepada penanganan COVID-19. Kalau mau, langusng ke RS swasta, ada beberapa RS di Riau yang bisa melakukan itu,” katanya.
“Awal-awal Riau diserang wabah ini, kita masih kesulitan untuk melakukan tes swab. Pernah ada opsi kita akan memakai alat PCR dari salah satu universitas di Padang. Ketika itu mereka meminta kepada kita, untuk sekali tes biayanya Rp1,8 juta. Jadi kira-kira rentang harganya segitu untuk sekali tes,” tambahnya.
“Banyak yang bertanya kepada kami apakah tes PCR itu bisa dilakukan di RS Arifin Achmad? Kami sampaikan tidak bisa. Dari Riau juga ada banyak warga yang harus kembali ke Jakarta.”
(bpc3)