BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ada 12 anggota DPRD Kota Pekanbaru tandatangani pernyataan permohonan atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Ginda Burnama dan Tengku Aswendi Fajri. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Pada anggota dewan lintas fraksi ini meminta kedua wakil pimpinan dewan itu dibawa ke Dewan Kehormatan agar diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Adapun 12 anggota DPRD Kota Pekanbaru itu terdiri dari 3 fraksi. Diantaranya Fraksi PAN, PKS dan Golkar. Ketiga fraksi ini sejak awal telah menentang hasil paripurna tersebut.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengatakan dalam surat pengaduan itu kedua wakil DPRD ini diduga telah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap pelaksanaan peripurna pengesahan revisi RPJMD Kota Pekanbaru. “Anggota DPRD Pekanbaru lintas fraksi ini meminta agar dewan kehormatan menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.
Dia membenarkan bahwa masalah ini muncul setelah Paripurna Istimewa pengesahan revisi Perda RPJMD Pemko Pekanbaru pada awal pekan lalu. Paripurna itu dianggap tidak sah, karena melanggar beberapa kentuan, termasuk melanggar kode etik dan tata tertib.
Beberapa pertimbangannya, ialah paripurna ini terkesan medagak, dan ada kesan dipasakan. Hamdani mengatakan, draf hasil kerja Pansus memang sudah diserahkan ke pimpinan tapi belum semua anggota Pansus yang menadatangani. Saat itu, juga ada beberapa bagian dari draf yang masih dalam tahap revisi.
Paripurna itu dihadiri oleh Walikotanya Pekanbaru Firdaus, Ginda Burnama dan Tengku Aswendi Fajri sebagai Wakil Pimpinan di DPRD dan tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. “Paripurna di hari Selasa (12 Mei 2020), tanpa ada konfirmasi ke saya sebagai ketua. Padahal waktu itu saya tidak lagi berhalangan, sehat dan saya ada di Pekanbaru,” katanya.
Selain itu beberapa fraksi menilai, RPJMD yang disusun oleh Walikota Pekanbaru Firdaus dianggap bermasalah karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana salah satu pasal menegaskan RJMD boleh disusun untuk kepala daerah yang masa jabatannya minimal 3 tahun. Sedangkan sisa masa jabatan Firdaus hanya tinggal 2 tahun lagi.
Masalah lain mengapa revisi RPJMD Kota Pekanbaru ini diduga bermasalah, yakni anggota DPRD yang hadir dalam paripurna itu tidak kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Pekanbaru hanya 27 orang yang hadir. Paripunya harusnya bisa dilaksanakan jika anggota yang hadir sebanyak 30 orang. Tapi tetap dilaksanakan, dan disahkan oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tenggu Aswendi Fajri.
Namun Informasi yang banyak beredar bahwa kehadiran anggota dewan dalam paripurna itu dianggap kuorum dengan jumlah yang hadir sebanyak 31 orang. Bertuahpos.com mendapatkan data jumlah peserta yang hadir dalam paripurna itu melalui daftar hadir. Benar. Absen yang diparaf hanya 27 orang dari 45 anggota DPRD Pekanbaru.
“Awalnya hari Senin mau dilakukan paripurna, yang menandatangani surat undangan itu Ginda Burnama. Tapi batal. Lalu sore harinya disebar lagi undangan paripurna yang menandatangi Tengku Aswendi Fajri. Digelarlah paripurna pada hari Selasa. Jika memang revisi RPJMD ini dianggap mendesak karena COVID-19, tapi substansi dalam RPJMD itu justru tidak ada yang mengakomodir masalah penanganan COVID-19,” kata Hamdani.
Dia menambahkan sebagai pimpinan dewan akan meneruskan surat pengaduan itu ke dewan kehormatan hari ini juga, agar persoalan ini bisa cepat ditindaklanjuti. (bpc3)