BERTUAHPOS.COM-Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan Riau Tahun 2014. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.
KPK memanggil Nuryani Dewi Ningrum, Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya untuk menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/9).
Perlu diketahui, PT Sinar Bahana Mulya merupakan anak perusahaan Ciputra Grup. Perusahaan ini juga pengembang perumahan Citra Grand Cibubur tempat ditangkapnya Gubernur Riau, Annas Maamun.
“Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata dia.
Bersama Nuryani, KPK juga memanggil Tati dan Tety selaku kasir PT Ayu Masagung Money Changer. Mereka juga akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
“Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM,” tegasnya.
Ketiga saksi tersebut akan dimintai keterangan seputar operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas Maamun. Sebab, Annas yang ditangkap di Citra Grand Cibubur itu, ikut diamankan sejumlah uang 156 ribu dollar Singapura dan Rp 500 juta dari Gulat Manurung.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Suap itu terkait pengurusan alih fungsi hutan tanaman industri ke area peruntukan lain.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)(merdeka)