BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Bank Indonesia(BI) perwakilan Riau meminta kepada pedagang valuta asing (PVA) yang ada di Riau segera mengurus izin operasional PVA-nya. Untuk keperluan perizinan PVA, dilakukan di Bank Indonesia.
“Kita menghimbau sekarang bagi PVA yang belum punya izin agar mengurus izin. Kita akan bantu pengurusannya,” ujar Mahdi Muhammad Kepala BI perwakilan Riau kepada bertuahpos.com Senin (29/09/2014).
Setelah mengantongi izin, barulah mereka boleh mempublis bahwa mereka PVA berizin. Tentu ini bagus untuk bisnis dan perdagangan mereka sehingga orang lebih yakin bahwa PVA itu ada pengawasan dari BI.
“PVA yang sudah mengantongi izin, kita dari BI akan terus lakukan pengawasan dan akan dilihat dari sistem operasionalnya bagaimana, managemen resikonya seperti apa termasuk pelaporannya kepada BI,”tambah Mahdi.