BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kota Pekanbaru mewakili Riau sebagai daerah zona merah (transmisi lokal) penyebaran COVID-19. Status ini bukan main-main, menandakan bahwa masyarakat wajib waspada terhadap wabah corona.
“Dengan telah di masukkannya kota Pekanbaru sebagai daerah transmisi lokal di Indonesia, berarti dalam tanda kutip, kita semua ini bisa di anggap sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau orang yang beresiko,” sebut Juru Bicara (Jubir) penanganan covid-19 Riau, dr Indra Yopi.
Inilah saatnya (penting) masyarakat sebisa mungkin untuk melakukan isolasi diri di rumah. Kalau tidak penting jangan keluar rumah, dan jikalau penting untuk keluar rumah wajib menggunakan masker.
“Karena dengan telah dinyatakannya daerah kita sebagai transmisi lokal (zona merah), kita harus lebih waspada dan hati – hati, dan kita tidak tau apakah kita beresiko dan orang yang kita jumpai itu beresiko atau tidak tentunya kita tidak tahu.Maka dari itu bagusnya gunakan masker, selain dapat melindungi diri sendiri, kita juga melindungi orang lain,” jelas Indra.
Para petugas medis tidak perlu menanyakan apakah pasien tersebut memiliki riwayat bepergian keluar, dan itu tidak perlu lagi. Karena Pekanbaru sendiri telah dinyatakan sebagai daerah transmisi lokal (zona merah).
“Saya pribadi setuju dengan di berlakukannya PSBB. Dengan PSBB tentunya ada tekanan yang lebih kuat lagi terhadap masyarakat, dan masyarakatpun dapat meningkatkan penjagaan terhadap diri sendiri maupun keluarganya,” tambahnya. (bpc3)