BERTUAHPOS.COM—Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai kaifiat salat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri saat melakukan pekerjaan di tengah wabah virus corona.
Kaifiat salat itu tertuang dalam fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan hukum fatwa tersebut.
Pertama, tenaga kesehatan Muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD, tetap wajib melaksanakan shalat fardu dengan berbagai kondisinya.
“Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardu sebagaimana mestinya,” katanya.
Ketiga, dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zhuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat Ashar atau Isya. Maka boleh melaksanakan salat dengan jama’ takhir.
Keempat, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu Zhuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat Ashar atau Isya. Maka boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.
Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak yakni Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jama’.
“Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia (tenaga medis) memiliki wudhu maka dia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,” ujarnya.
KH Asrorun melanjutkan, ketentuan hukum ketujuh, dalam kondisi sulit melakukan wudhu, maka bisa bertayamum kemudian melaksanakan salat. Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci, wudhu dan tayamum maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
Kesembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan. Maka melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.
Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat. Supaya dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
Kesebelas, tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. (bpc3)