BERTUAHPOS.COM, SIAK – Hingga saat ini, telah banyak perizinan yang telah diterbitkan setiap tahunnya oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak dan pihak Kecamatan.
Tercatat, tahun 2012 sebanyak 1.549 izin. Lalu di tahun 2013 sudah keluar sebanyak 1365 izin. Dan tahun 2014 sejak januari hingga juli sebanyak 592 izin.
“Jika ditotalkan semuanya sudah sebanyak 6.493 izin. Itu semua termasuk izin perhotelan, tempat hiburan, tampat wisata, izin industri, izin perkebunan dan banyak lainnya,” pungkasnya.
Untuk mempermudah proses investasi dari investor luar di Siak, pemkab melimpahkan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak dan pihak Kecamatan.
Demikian hal itu disampaikan Bupati Siak Drs Syamsuar melalui Wakilnya Alfedri, Jum’at (26/9/2014). “Untuk perizinan investasi, bupati telah melimpahkannya sebagian kewenangan kepada BPMP2T dan camat. Itu sesuai Peraturan Bupati Nomor 06 tahun 2013,” jelasnya. (syawal)