BERTUAHPOS.COM, SIAK – Untuk mempermudah proses investasi dari investor luar di Siak, pemkab melimpahkan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak dan pihak Kecamatan.
Demikian hal itu disampaikan Bupati Siak Drs Syamsuar melalui Wakilnya Alfedri, Jum’at (26/9/2014). “Untuk perizinan investasi, bupati telah melimpahkannya sebagian kewenangan kepada BPMP2T dan camat. Itu sesuai Peraturan Bupati Nomor 06 tahun 2013,” jelasnya.
Keduanya memiliki peranan yang sama-sama penting untuk menunjang iklim investasi di negri istana ini. BPMP2T merupakan unsur pelaksanaan pemerintah daerah di bidang penyelenggaraan promosi dan kerjasama penanaman modal.
Sedangkan pihak kecamatan, mempunyai tugas pelaksanaan pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan. (syawal)