BERTUAHPOS.COM— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPR tingkat provinsi hingga kabupaten untuk bekerja menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau yang dikenal dengan istilah Work from Home.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Surat Edaran MenPan-RB No 19/2020 tanggal 16 Maret 2020.
“Seluruh Kepala Daerah, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten serta Aparatur Sipil Negara (ASN) menyesuaikan sistem kerja dan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (Work from Home),” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga Rabu, 18 Maret 2020, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Kasto menyatakan surat edaran Tito kepada seluruh kepala daerah itu juga mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat mengupayakan bekerja dari rumah.
Meski demikian, Tito mengimbau bagi para kepala daerah bisa memastikan agar fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah tetap berlangsung baik. (bpc3)