BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melarang pedagang es tebu untuk berjualan di jalan protokol Suarna Bumi Tembilahan.
Â
Aturan ini diberlakukan karena para pedagang tersebut membuang ampas tebunya sembarang sehingga membuat badan jalan tersebut terlihat kotor.
“Kami memberi teguran kepada para pedagang es tebu yang berada di Jalan Suarna Bumi atas permintaan Sekda Inhil karena telah membuat jalan tersebut terlihat kotor oleh sampah dari tebu mereka,”ujar Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Inhil Syafullah kepadabertuahpos.com Kamis (25/9/2014).
Selain diberi teguran, para pedagang tersebut juga diminta mencari tempat atau wilayah yang baru untuk berdagang. Jika teguran tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan penertiban
“Untuk pertama ini kami lakukan teguran saja, dan jika mereka (pedagang es tebu, red) masih saja berjualan ditempat tersebut maka
akan kami lakukan penertiban,” imbuhnya. (ezy)
Â