BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –Pemerintah baru saja memutuskan untuk menambah hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020.
Dilansir dari Merdekacom, hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 dievaluasi.
Berdasarkan hasil rapat tingkat menteri di Kemenko PMK, Senin 9 Maret 2020, setidaknya tambahan libur nasional dan cuti bersama diberikan selama empat hari. Dimana dua harinya ialah cuti bersama libur hari Raya Idul Fitri.
Berikut tambahan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020:
Pertama, cuti bersqma hari Raya Idul Fitri di tanggal 28-29 Mei 2020.
Kedua, cuti bersama tahun baru Hijriah di tanggal 21 Agustus 2020.
Ketiga, cuti bersama Maulid Nabi Muhammad di tanggal 30 Oktober 2020. (bpc9)