BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagaimana hukumnya membatalkan Salat jamaah saat mendengar anak menangis? Apakah hal ini diperbolehkan?
Dikutip dari Dunia Islam, ketika anak menangis saat salat jemaah, maka kita tidak mengapa membatalkan salat yang sedang dilaksanakan.
Seperti yang dikatakan beberapa ulama, haram baginya membatalkan salat yang sedang dikerjakan tanpa alasan yang syar’i.
Namun membatalkan salat saat mendengar anak menangis termasuk syar’i karena untuk menyelamatkan diri dari sesuatu yang mengancam jiwa maupun harta.
Tangisan pada anak dikhawatirkan membahayakan untuk dirinya atau disebabkan sesuatu yang berbahaya. Tangisan pada anak juga dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan jemaah lain yang sedang salat.
Meski begitu, ada baiknya untuk tidak membawa anak-anak salat ke masjid (berjemaah) jika tidak meyakini anak bisa anteng selama salat berlangsung. (bpc9)