BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kekhawatiran petani kelapa sawit terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada produk pertanian khususnya hasil perkebunan kelapa sawit seperti TBS, CPO, dan PKO dibantah oleh Kasi Penyuluhan dan Bimbingan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Riau, Indra Wardhana, Selasa (23/09/2014).
Menurut Indra, PPN 10 persen hanya dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang mempunyai penghasilan per tahunnya diatas Rp 4,8 Milyar.
Indra menjelaskan, ihwal dikenakannya PPN 10 persen kepada produk TBS, PKO dan CPO merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Gugatan Kadin terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kini setelah dikabulkannya gugatan tersebut hasil pertanian dikenakan PPN 10 persen.
Namun jangan khawatir, petani yang memiliki penghasilan per tahunnya tidak mencapai Rp 4,8 miliar tidak diberlakukan.
Kepada kelompok tani seperti Koperasi untuk sektor kelapa sawit yang memiliki penghasilan diatas 4,8 Milyar per tahun, Indra juga menyarankan agar Koperasi tersebut mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan PPN 10% dari setiap penjualannya.
Indra menerangkan bahwa koperasi tersebut jangan khawatir bahwa bukan berarti beban PPN 10 persen tersebut akan memberatkan petani karena PPN 10 persen tersebut justru dapat merestitusi pengenaan beban pajak dari beberapa produk yang mereka beli.
Indra mencontohkan jika koperasi membeli pupuk atau kendaraan kepada pihak lainnya. Tentu pada pembelian tersebut koperasi akan dikenakan pajak PPN. Dengan adanya PPN 10 persen sektor pertanian ini, maka pajak dari pembelian pupuk atau kendaraan tersebut akan dapat direstitusi (dikurangi) dari PPN 10 persen produk pertanian ini.
“Jadi jangan khawatir, Wajib Pajak tidak bakalan kena pajak ganda. Namun memang sedikit rumit dalam hal administrasi yaitu pelaporan pajakâ€terang Indra.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR) Riau, Setiono, menyambut gembira penjelasan tersebut. Namun dia sangat berharap penerapan PPN 10 persen ini harus didukung oleh semua pihak termasuk Disbun Riau.
“Penerapan PPN 10 persen ini termasuk rumit. Ditakutkan bagi beberapa petani atau kelompok tani yang tidak tahu aturan akan dikenakan aturan ini atau para pelaku usaha seperti PKS akan mempermainkan harga dengan cara memasukkan pajak yang seharusnya mereka bayar akan dibebankan kepada petani yang menjual buahnya. Untuk itu kami berharap Dirjen Pajak dan juga Disbun Riau ikut mengawal penerapan aturan terbaru ini. â€harap Setiono.(syawal)