BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Target penyelesaian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Pelalawan hingga September tahun 2014 belum juga tuntas.
Program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bahkan terkesan jalan di tempat. Dari jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan 360 ribu jiwa, yang wajib melakukan perekaman e-KTP sebanyak 196,661 ribu jiwa. Namun yang belum melakukan perekaman e-KTP sekitar 47 ribu jiwa.
Saat ditemui Bertuahpos.com di ruang kerjanya, Bupati Pelalawan HM Harris melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan Syafruddin mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pusat, aplikasi KTP Siak akan berakhir pada Desember nanti.
“Untuk itu, kita terus imbau masyarakat agar segera dapat melakukan perekaman E-KTP. Untuk memenuhi target penyelesaian perekaman dan pencetakan, kita akan meminta setiap kepala desa dan lurah melalui setiap RT memberitahukan warganya untuk melakukan perekaman,”ujar mantan Camat Koto Tengah kabupaten Rohul.
Syafruddin juga mengatakan, sesuai UU 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan yang menyebutkan KTP SIAK hanya berlaku hingga 31 Des 2014.
Disamping itu juga, untuk tahun 2015 Mendagri juga telah merubah nama E-KTP ini menjadi KTP elektronik atau KTP- el dan pengurusan dokumen ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Syafruddin menambahkan, wajib perekaman ini, dimana semua kepengurusan warga harus menggunakan e-KTP yakni masyarakat ingin menikah, maka wajib memiliki E-KTP. Dan jika tidak ada, maka Disdukcapil menegaskan para KUA untuk tidak menerima permintaan pernikahan masyarakat. (maulana)
Â