BERTUAHPOS.COM – Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui bahwa apa yang dilakukannya telah mencoreng marwah KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dia kemudian menulis supucuk surat untuk disampaikan kepada publik.
Surat itu dia tulis setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Surat itu dia berikan kepada media. Dia menulis dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka, maka dalam waktu dekat Wahyu Setiawan akan mengundurkan diri dari KPU.
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta seluruh jajaran KPU. Wahyu mengaku kasus yang menjeratnya ini adalah masalah pribadi. “Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” ujarnya.
“Insyaallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya,” kata Wahyu menambahkan. (bpc3)