BERTUAHPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan persoalan guru honorer adalah kewenangan pemerintah daerah, dan saat ini pemerintah pusat masih merumuskan kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tiap hari ribuan komplain masuk tentang guru honorer ke saya. Tapi yang harus diamati itu adalah kewenangan pemda,” ujar Nadiem saat sesi tanya jawab peserta Munas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dia menuturkan, pengelolaan sekolah yang ada di tiap daerah menjadi tanggung jawa pemda. Umumnya, pemda mengelola sekolah tingkat SD dan SMP sementara SMA/SMK berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, persoalan pengangkatan dan penggajian guru honorer sebagai PNS semestinya juga menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Maka kerumitan tentang siapa yang harus membayar guru honorer ini harus dirumuskan dengan kerja sama pemda, pusat, dan berbagai macam kementerian,” katanya.
Sebagai catatan, dalam APBN 2019 pemerintah menganggarkan dana pendidikan senilai Rp 492,5 triliun (20% dari APBN senilai Rp 2,461 triliun).
Anggaran ini dibagi menjadi transfer ke pemerintah daerah sebesar Rp 308,4 triliun (62,6%), belanja pemerintah pusat Rp 163,1 triliun (33,1%) dan pembiayaan Rp 21 triliun (4,3%). (bpc3)