BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Konflik lahan antara masyarakat Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar yang tergabung dalam Koperasi Petani (Kopni) Sahabat Lestari dengan PT Arara Abadi (IKPP) grup akhirnya sampai di DPRD Riau.
Di hadapan Komisi II DPRD Riau, Badan Pertanahan Nasional, dan Direktur PT Arara Abadi, Ketua Kopni Sahabat Lestari, Sukri Tambusai mengungkapkan pada tahun 1998, masyarakat mengajukan permohonan lahan kepada PT Arara Abadi. Saat itu, lanjut Sukri, PT Arara Abadi tak keberatan memberikan lahan konsesinya seluas 1.568 hektare kepada masyarakat.
“Kemudian, sejak tahun 2003, masyarakat mulai melakukan penanaman, dan hingga tahun 2006, telah ditanami seluas 1.050 hektare. Bahkan, sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 520 persil (bidang tanah dengan ukuran tertentu),†jelas Sukri.
Kemudian, pada tahun 2010, kembali dilakukan penanaman seluas 244 hektare, hingga sudah tertanam seluas 1.294 hektare. Sisa lahan seluas 290 hektare adalah pencadangan Kopni Sahabat Lestari.
“Kemudian, dua bulan ini PT Arara Abadi ingin mengambil lahan 290 hektare tersebut dengan alasan adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) atas lahan tersebut. Sehingga kemudian sempat terjadi bentrok antara masyarakat dan PT Arara Abadi,” tambah Sukri.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung menyebutkan kegiatan menanam masyarakat yang tergabung dalam Kopni Sahabat Lestari tidaklah ilegal. Bahkan, masyarakat telah mendapatkan sertifikat dan dibiayai oleh Pemkab Kampar.
“Itu dulunya HTI Arara Abadi, tapi sudah diserahkan ke masyarakat. Artinya, kegiatan masyarakat tak ilegal. Tak disangkal, bahkan sertifikatnya diakui oleh BPN,” ujar Robin kepada bertuahpos.com, Senin 18 November 2019.
Permasalahannya kemudian datang saat PT Arara Abadi menginginkan lahan masyarakat tersebut, setelah 20 tahun diserahkan ke masyarakat, dengan alasan belum ada pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“PT Arara Abadi kemudian mengerahkan petani binaan mereka memasuki areal lahan dengan dibackup oleh sekuriti PT Arara Abadi. Nah, ini kan bisa berbenturan. Dalam dua bulan terakhir, alat berat PT Arara Abadi bahkan mau memasuki lahan tersebut,” tambah Robin.
Solusinya, lanjut Robin, KLHKÂ melepaskan kawasan lahan yang sudah di tanami masyarakat Kota Garo. “Itu solusinya menurut saya pribadi, karena masyarakat yang beraktifitas disitu bukan ilegal, dan penghidupannya berasal dari situ,” pungkas Robin.
Sementara Direktur PT Arara Abadi, Edi Haris membantah pihaknya sudah masuk ke lahan tersebut. Menurut dia, pihak PT Arara Abadi dan Kopni Sahabat Lestari sudah dilakukan mediasi beberapa kali untuk menyelesaikan masalah lahan itu tapi belum bertemu kata kesepakatan.
“Kita minta dari pertemuan ini adanya kesepakatan, bagi kedua belah pihak, apapun hasilnya kita akan patuhi,” ujarnya.
Dilanjut Edi Haris, untuk pelepasan kawasan lahan yang disengketakan, pihak PT Arara Abadi akan mengikuti prosedur di kementerian KLHK RI.
“Kita ikuti aturan kementrian, mereka mungkin akan turun kelapangan dulu, kita serahkan ke KLHK, mereka yang berhak melepaskan kawasan,” tuturnya. (bpc2)