BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, Ade Agus Hartanto menyebutkan kewajiban mundur menjadi penghalang bagi TNI/Polri dan ASN yang mempunyai potensi untuk maju Pilkada.
Menurut Ade, ada banyak potensi dan kapabilitas dari anggota dewan, TNI/Polri, dan ASN untuk menjadi kepala daerah. Namun, karena diharuskan mundur, potensi tersebut menjadi hilang.
“Terutama dari TNI/Polri dan ASN. Mungkin saja banyak potensi disana untuk memajukan daerah, namun karena harus mundur dari jabatannya saat ini, mereka tak jadi mencalonkan diri,” kata Ade kepada bertuahpos.com, Selasa 29 Oktober 2019.
Dilanjutkan Ade, tahun ini DPR RI disebutkan kembali akan membahas mengenai Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin yang disoroti adalah wacana anggota DPRD, TNI/Polri dan ASN tak perlu mundur untuk menjadi mencalon kepala daerah, cukup cuti.
“Informasi dari DPR RI, masalah anggota dewan tak perlu mundur, tahun ini akan dibahas kembali. Nanti dibahas di Komisi II DPR RI,” kata dia.
Menurut Ade, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas Undang-Undang Pilkada 2024, termasuk soal anggota dewan yang tak perlu mundur jika mencalonkan diri jadi kepala daerah. Termasuk juga TNI/Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup cuti jika ingin mencalonkan diri jadi kepala daerah.
“Nah, sekarang kita menunggu apa hasilnya nanti. Apakah akan diloloskan soal tak perlu mengundurkan diri ini,” tutup Ade. (bpc2)