BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Diduga kuat secara sengaja membakar lahan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkan PT TI sebagai tersangka.
Penetapan PT TI sebagai tersangka, setelah ditemukan adanya dua peristiwa kebakaran.
Kebakaran pertama terjadi di Senin (19/8) sekitar pukul 16.30 WIB dan hari Senin (26/8) sekitar pukul 06.30 WIB.
”Ada dua lahan yang dikelola PT TI terbakar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) AKBP Andri Sudarmadi SIK MH, Ahad (20/10) kemarin.
Lokasi pertama kata Andri, di Areal perkebunan kelapa sawit di Blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 hektar yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan.
Kemudian, lokasi kedua, Blok N14, N15 dan N16 seluas 37,25 hektar di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Dengan total areal lahan yang terbakar adalah 69,06 hektar.
Sebelum penetapan tersangka, Andri mengatakan, pada Senin (30/9) lalu. Pihaknya mendatangi lokasi lahan terbakar, dengan melibatkan Ahli Pengukuran dan Pemetaan tematik dari kantor pertanahan Kabupaten Inhu.
”Kita mengukur luasan areal yang terbakar,” ujar Andri.
Turut ke lokasi, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu, memeriksa kewajiban pengelolaan dan lingkungan. Kemudian saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu, memeriksa kewajiban opersaional perkebunan serta pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran dan pemeriksaan sistem deteksi dini dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik PT TI.
Selain itu, penetapan tersangka PT TI juga didukung keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof DR IR Bambang Hero Saharjo M AGR, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan DR IR Basuki Wasis MSi dan Introgasi Ahli Perijinan Usaha Perkebunan Provinsi Riau Ir Amrizal Ismail.
”Para ahli itu mengambil sampel Selasa (8/10) kemarin,” ujar Andri.
Keterangan 15 orang saksi yang diperiksa Kamis (17/10) kemarin, juga menjadi pertimbangan penyidik menetapkan PT TI, tersangka.
Dari data yang didapat Pekanbaru MX, masing-masing saksi itu terdiri dari berbagai kalangan, yakni dari pihak kepolisian Bripka Dedy, Bripka Bona Simanungkalit.
Kemudian, delapan orang dari PT TI yakni Sutrisno selaku Askep, Surya Purnama SP Manager PT TI Pasir Ringgit. Selanjutnya, Eko Kurnadi Saputra penanggung jawab gudang, Herman Suwanto, Security dan Dian Prayogi petugas patroli keamanan areal regu pemadam.
Selanjutnya, Eko Prakoso petugas patroli keamanan areal regu pemadam, Amerika patroli kemananan areal regu pemadam dan Revalza petugas patroli kemanan areal regu pemadam.
Raja Fauzi sebagai Ketua KUD Pasir Rengat dan Norman Kazam selaku Kades Rantau Badung mewakili masyarakat.
Lima saksi lainnya, dari Dinas terkait Kabupaten Inhu, mereka adalah Sri Wahyu Harianto TY. SP., MP dari Dinas Perkebunan, Dody Arianto SE dari Dinas Perijinan Satu Pintu dan Erika Suparlina ST dari Dinas Lingkungan Hidup.
Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, maka kata Andri, disimpulkan modus operandi PT TI adalah perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana , dana yang memadai, sop, dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
Eko dan Revalza adalah dua saksi yang pertama kali melihat areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. TI Estate Rantau Bakung di Blok T18, T19, dan T20 yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan terbakar, Senin (19/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sutrisno merupakan saksi lainnya yang melihat lahan di Blok N14, N15 dan N16 terbakar, Senin (26/8) sekitar pukul 6.30 WIB.
”Pemadaman dilakukan BPBD, TNI/POLRI dan masyarakat. Api api baru padam setelah hujan turun pada tanggal 29 Agustus 2019,” kata Andri.
Menangani kasus ini, sebut Andri, penyidik nya telah melakukan lidik pengecekan TKP. Kemudian pengambilan keterangan saksi, ahli, pengambilan sample dilahan yang terbakar, gelar perkara.
”Penyidik berpendapat telah tejadi kesengajaan atau kelalaian oleh perusahaan. Sehingga terjadinya
kebakaran dalam lahan perijinan yang dimiliki,” ungkap Andri.
Atas kelalaiannya PT TI dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal itu, berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk Pasal 99 ayat (1) Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal itu berbunyi ”Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Orang yang bertanggung jawab bisa
dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3Â tahun. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Penetapan PT TI sesuai Unsur pasal ”SETIAP ORANG” berdasarkan Pasal 1 angka 32 diterangkan bahwa Setiap orang adalah Orang perseorangan atau badan Usaha baik yang berbadan Hukum maupun yang tidak berbadan Hukum. Sesuai Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan.
”Dalam perkara ini yaitu terlapor atas nama badan Usaha yaitu PT TI dan Pengurusnya sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Andri.
Kemudian, adanya Unsur ”DENGAN SENGAJA”. Sesuai fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan adalah : PT TI melakukan Pembakaran dengan sengaja disini adalah perbuatan membiarkan kondisi lahan atau kebun tidak produktif sehingga lahan tersebut menjadi bahan bakar/siap terbakar, dan selain membiarkan lahannya tidak produktif (semak blukar).
Kemudian, PT TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran. Karena hanya memiliki satu menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2443,3 hektar.
”Semestinya satu menara dalam 500 hektar dengan ketinggian minimal 15 meter. Sementara PT TI hanya memiliki lima orang petugas Damkar yang mengikuti diklat,” kata Andri.
Fakta lainnya, masing-masing petugas Damkar itu belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai dan masih jauh dibawah standar.
”Semestinya PT TI memiliki 30 orang atau dua regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018,” ujar Andri.
Atas temuan itu, maka PT TI dinilai tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran LH Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan dilokasi usahanya.
Pelanggaran lainnya, PT TI juga tidak menyiapkan Sarana prasarana penanggulangan kebakaran tersebut) dan selama pemadaman api dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 29 Agustus 2019.
”Dari keterangan saksi pemadaman hanya menggunakan dua unit mesin pemadam merek honda dan satu unit mesin pemadam. Apipun padam karena turun hujan,” ungkap Andri.
70 Tersangka, 68 Perorangan, Dua Korporasi
Sampai saat ini, Ditreskrimsus dan Bareskrim Mabes Polri telah menangani lima tersangka korporasi.
Korporasi pertama PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), lokasi lahan terbakar di Desa Kuala Panduk, Kect Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dengan luas areal yang terbakar 150 hektar.
Perkembangan kasusnya, saat ini proses pengiriman berkas perkara ke Kejati Riau oleh penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau. Kemudian, PT Teso Indah, di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Dengan luas lahan terbakar 69 hektar.
”PT SSS dan PT TI sedang proses sidik oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Andri.
Sedangkan kasus JOINT INVESTIGATION antara Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Riau, PT Adei Plantation yang terbakar di Areal HGU berlokasi di Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Dengan luas areal yang terbakar 4,25 hektar.
Kemudian, melibatkan tersangka PT Gelora Sawit Makmur (GSM) terbakar di Areal PT GSM, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Dengan luas areal yang terbakar 106,54 hektar.
Selanjutnya, tersangka PT Wahana Sumber Sawit Indah (WSSI) lahan yang terbakar di Areal Kampung Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Dengan luas areal yang terbakar 72,053 hektar.
”Kelima korporasi itu, diduga membakar lahan untuk menanam sawit. Penyidikan dilakukan oleh penyidik Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri dan penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau,” sebut Andri.
Terhitung, sampai saat ini jumlah penegakan hukum telah menangani 66 Laporan Polisi. Dengan total tersangka 70 orang.
”70 orang ini 68 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi,” terang Andri.
Rinciannya, sebanyak 27 kasus proses sidik. Kemudian, 16 kasus tahap satu dan satu kasus berkas dan tersangka dinyatakan lengkap (P21). Sisanya, 22 kasus telah tahap dua,” ujar Andri.
Andri berharap, masyarakat ataupun pihak korporasi tidak melakukan tindakan 70 tersangka itu. Karena, efeknya merugikan khalayak banyak.(Cr1)