BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas mengatur bahwa setiap daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pendataan pakir miskin meliputi daerah cakupannya.
Hal ini sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk bisa mengatasi masalah kemiskinan, baik dalam penyaluran bantuan sosial dan lain sebagaimnya yang bersifat bantuan sosial kepada masyarat miskin.
Itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Said Mirza Pahlevi, di Pekanbaru, Senin 21 Oktober 2019. Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 itu sejatinya telah mengatur bahwa daerah punya kewajiban untuk melakukan pendataan, bagi yang belum punya data serta memperbaiki data yang sudah ada.
Untuk mewujudkan itu diperbolehkan kepada daerah melakukan penganggaran melalui APBD masing-masing. “Jadi sangat disayangkan kalau ada kepala daerah yang mengatakan kami tidak punya anggaran untuk melakukan pendataan penduduk miskin,” ungkapnya. “Padahal Undang-Undang sudah membolehkan penganggaranya dimasukkan dalam APBD.”
Sementara itu, terhadap mekanisme mendataan ataupun perbaikan data di lapangan juga sudah diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019. Alurnya juga sudah dijelaskan dengan rinci bagaimana prosedur yang harus dilakukan oleh Pemda.
“Jadi alurnya dari lapangan sudah jelas bagaimana data tersebut sampai ke Kemensos untuk disahkan setiap 3 bulan sekali. Bahkan dana desa juga boleh dipakai untuk melakukan pendanaan dalam upaya perbaikan data, sebab hal itu juga berkaitan dengan kebutuhan desa,” sambungnya.
Dia menambahkan, data yang sudah disusun oleh Pemerintah Desa kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinsos kabupaten/kota lalu disahkan oleh bupati/walikota.
Selanjutnya dilakukan validasi dan verifikasi oleh Dinsos Provinsi Riau lalu disahkan oleh Gubernur Riau dengan pola dan metode yang sama. Barulah data tersebut dikirim ke Kemensos. Data tersebut akan dipersihkan lalu disahkan untuk dipergunakan untuk kebutuhan mengatasi persoalan sosial-kemasyarakatan.
“Jadi kalau ada penyaluran Babsos tidak sesuai dengan data terpadu maka dipastikan Bansos itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya. (bpc3)