BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga Oktober, sebanyak 149 warga Pekanbaru tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Ratusan masyarakat tersebut tertanggkap tangan oleh petugas Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru (DLHK).
“Mereka yang tertangkap ini kedapatan membuang sampah sembarangan. Ada juga yang membuangnya di luar jam yang diperbolehkan,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian.
Kepada bertuahpos.com, Rubi menjelaskan dari 149 warga tersebut, setengah diantaranya masih dilakukan penahanan terhadap kartu identitas (KTP).
“Lebih kurang 72 KTP masih kita sita karena belum membayar uang denda. Sementara 77 warga lainnya telah membayar denda,” jelasnya, Kamis 17 Oktober 2019.
Masih dikatakannya, denda larangan membuang sampah sembarangan dan di luar jam ini sendiri telah disosialisasikan sejak jauh hari.
“Kita telah mensosialisasikan untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Untuk jadwalnya mulai pukul lima pagi hingga pukul tujuh malam,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, aturan denda membuang sampah sembarangan dan di luar jam kerja ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut diatur jumlah denda dengan minimal sebanyak Rp250.000. (bpc9)