BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mulai kemarin, 17 Oktober 2019, pemerintah secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dikutip dari republika.co.id, Kamis 17 Oktober 2019, Menteri Agama Lukman Hakim menyebutkan pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Untuk mengurus sertifikasi halal, pelaku usaha makanan dan minuman mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan membawa persyaratannya. Kemudian, BPJPH akan meneliti kelengkapan persyaratan tersebut.
Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, pelaku usaha bisa memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa produk mereka. LPH ini ada di 11 kementerian dan lembaga, termasuk MUI.
Setelah diperiksa LPH, hasilnya diserahkan ke MUI, yang mempunyai wewenang memberikan fatwa halal dan haram. Terakhir, setelah fatwa MUI keluar, barulah sertifikat halal dikeluarkan BPJPH.
Sertifikasi halal ini akan disosialisasikan selama lima tahun, yakni sampai 17 Oktober 2024. Tak ada sanksi bagi pelaku usaha yang tak mengurus sertifikat halal selama rentang waktu tersebut. Namun, sanksi akan diberlakukan setelah tahap sosialisasi ini berakhir. (bpc2)