BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur BUMD PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Rudi Alfian Umar, mengklarifikasi soal dirinya diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada pertengahan tahun lalu.
“Memang benar saya sempat diperiksa sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi di internal (PT. PER). Tapi kasus itu terjadi di masa-masa sebelum saya menjabat sebagai direktur di perusahan ini. Saya di PER sejak April 2016,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini BUMD itu masih berbenah. Terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, semuanya sudah dilakukan proses dan diserahkan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Tersangka sudah bukan menjadi karyawan kami lagi. Kami menyadari perusahaan ini harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan itu sudah dilakukan. Saya hanya mengklarifikasi terhadap pemeriksaan saya di Kejaksaan itu,” sebutnya.
Sebelumnya, memang sejumlah saksi dari PT. PER diperiksa oleh Kejari terhadap kasus dugaan korupsi. Salah satu yang diminta keterangannya sebagai saksi yakni Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Rudi Alfian Umar.
Baca :Â Usut Korupsi PT PER, Kejari Pekanbaru Periksa Kabag BUMD Setdaprov Riau
Dia minta keterangan dalam upaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi kredit macet di perusahaan berplat merah. Tak hanya Rudi, penyidik juga memintai keterangan terhadap 2 orang lainya.
Kasus kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerima angsuran pokok dan bunga pada tujuh atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1,2 miliar.
Lalu, terdapat penyimpangan atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Kemudian, penyimpangan pemberian 3 fasilitas kredit baru kepada 2 mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Hal ini, penyidik menemukan peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di PT PER.(bpc3)