BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan anggota DPRD Bengkalis, Senin 14 Oktober 2019. Tiga mantan anggota DPRD Bengkalis ini dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Dikutip dari Kompas, Senin 14 Oktober 2019, Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ketiga mantan DPRD Bengkalis ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amril Mukminin,” jelas Febri.
Tiga mantan anggota DPRD Bengkalis yang dipanggil adalah Mira Roza dari farksi PKS, Dari Purba dari Partai Patriot, dan Darmizal dari fraksi PAN.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait penerimaan uang untuk proyek jalan di Bengkalis tersebut,” tambah Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan multi-years Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis. Amril diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar untuk memuluskan anggaran proyek tersebut.
Uang suap tersebut diduga berasal dari PT CGA. PT CGA ini adalah pihak yang akan menggarap proyek jalan Duri-Sei Pakning tersebut. (bpc2)