BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menangkap 145 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sepanjang tahun 2019 ini. Padahal sudah ada sanksi berupa denda 250 ribu sampai 5 juta,tergantung volume sampah bagi para pelanggar. Hal tersebut telah ditetapkan dalam peraturan Perwako Nomor 134 Tahun 2018.
“Total yang sudah tertangkap tangan oleh Satgas yang berada di lapangan itu sebanyak 145 dari akumulasi 2019 ini.” Ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian 10 Oktober 2019.
Kemudian dia menambahkan bahwa yang sudah membayar denda ada 76 orang dan yang belum membayar denda ada 69 orang. Satu minggu setelah kena OTT yang tidak membayar denda maka NIK Ktpnya akan diblokir di Disdukcapil untuk antisipasi, akan dibuka kembali setelah pelanggar membayarkan dendanya.
“Yang sudah membayar denda 76 orang, yang belum ada 69 orang, bagi yang tidak bayar takada waktunya, cuma setelah seminggu NIK ktpnya kami tahan dan akan diblokir di Disdukcapil untuk antisipasi, akan dibuka lagi setelah dibayar dendanya” Pungkasnya pada bertuahpos.com
Dia juga menghimbau agar warga mentaati peraturan yang sudah ditetapkan daerah maupun Perwako. (mg4)