BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua sementara DPRD Riau, Sukarmis menyebutkan khawatir jika ada aksi perusakan fasilitas di gedung DPRD Riau. Karena itu, pihaknya hanya akan menerima perwakilan massa yang melakukan aksi hari ini, Senin 30 September 2019.
Menurut Sukarmis, pihaknya tidak bisa menerima jika seluruh massa masuk ke gedung DPRD Riau. Namun, jika ada perwakilan, pihaknya bersedia menerima.
Baca :Â Aksi Tuntaskan Reformasi, Siang Ini Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor DPRD Riau
“Kita melihat contohnya, di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Yang demo mahasiswa masuk ke ruangan paripurna DPRD Sumbar, yang merusak kursi dan lemari. Kalau kita beri kesempatan semua massa aksi masuk, kalau terjadi perusakan seperti di Sumbar bagaimana?” ujar Sukarmis kepada bertuahpos.com.
Baca :Â Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Ribuan Aparat Kepolisian Disiagakan di DPRD Riau
Ditegaskan Sukarmis, jika massa mengirimkan perwakilannya untuk bertemu, pihaknya akan menerima aspirasi tersebut. Bahkan, kalau perlu, aspirasi tersebut akan dibawa ke sidang paripurna DPRD Riau.
“Kita minta dalam menyampaikan aspirasi jangan rusuh dan melakukan perusakan. Seperti aksi terdahulu, masuk dan tak merusak tak masalah. Tapi kita melihat contoh di Sumbar,” tambah dia lagi.
Sebelumnya, mahasiswa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa siang ini di depan Kantor DPRD Riau. Dari informasi yang dihimpun, unjuk rasa ini merupakan aksi tuntaskan reformasi yang terdiri dari mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UNRI).
“Insyallah siang ini kita akan bergerak mulai pukul dua siang,” ujar Safrul Ardi selaku Presma BEM UNRI.
Selain berfokus tuntaskan reformasi, ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi ini, diantaranya:
1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, Mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA.
2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
3. Tolak TNI dan POLRI menempati jabatan sipil.
4. Stop militerisme Papua dan di daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera!
5. Hentikan kriminalisasi aktivis
6. Hentikan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi pembakar hutan serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, Termasuk yang duduk dilingkaran kekuasan, Pulihkan hak-hak korban segera. (bpc2)