BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru meninjau ulang Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru. Hal ini dilakukan setelah PT Angkasa Pura II Pekanbaru sebagai Wajib Pajak menyampaikan keberatan.
“Kita akan ukur ulang (luasan tanah PT Angkasa Pura II Pekanbaru),” ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhemi Arifin.
Pria yang akrab disapa Ami ini menjelaskan, dirinya menargetkan akan menyelesaikan peninjauan ulang keberatan PT Angkasa Pura II Pekanbaru dalam kurun waktu sebulan.
“Kita perpanjang sampai pembetulannya selesai. Yang usulan ini kan kita pelajari lagi. Dalam waktu satu bulan sudah harus selesai,” jelasnya.
Masih dikatakan Ami, sebelumnya dirinya mengaku sudah bertemu dengan kuasa hukum PT Angkasa Pura II Pekanbaru.
“Kemarin sudah datang kuasa hukumnya.
Sudah pegang surat kuasa khusus dari Jakarta. Dia bawa bukti baru terkait luasan tanah yang mereka miliki,” tuturnya.
Terkait akan jatuh temponya masa pembayaran PBB akhir bulan ini, Ami mengatakan dirinya memberikan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura II Pekanbaru hingga permasalahan dianggap selesai.
“Kita ada perpanjangan apabila wajib pajak bermohon (keberatan) ke kita (Bapenda Pekanbaru). Perlakuan khususnya karena permohonan mereka,” ucapnya.
Terakhir Ami menambahkan, jumlah besaran PBB PT Angkasa Pura II Pekanbaru yang harus dibayar belum tentu turun ataupun naik pasca adanya pemberatan.
“Pembetulan itu bisa jadi tetap (jumlah PPB yang dibayar), bisa jadi turun, bisa jadi naik,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, PT Angkasa Pura II Pekanbaru diketahui menolak pembayaran PBB sebesar Rp23,3 miliar. Penolakan tersebut dilakukan karena PT Angkasa Pura II menilai besaran PBB yang harus dibayar cukup besar dibandingkan biasanya. (bpc9)