BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasca Riau menetapkan status siaga darurat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan dispensasi kepada ASN yang saat ini dalam kondisi hamil atau mengandung.
“Mengacu keputusan gubernur, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memutuskan ibu hamil ASN diberikan dispensasi tidak memasuki kantor,” jelas Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman.
Meski memberikan dispensasi, pria yang akrab disapa Irba ini menyampaikan ASN ibu hamil yang libur akibat kabut asap, tetap dibebankan kerja di rumah masing-masing.
“Namun dengan perkembangan teknologi saat ini, bukan berarti ASN tidak melakukan pekerjaan tapi melakukan pekerjaan di rumah,” ujarnya Senin 23 September 2019.
Baca : Video: Riau Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara, Evakuasi Masyarakat Tengah Dipersiapkan
Masih dikatakannya, surat dispensasi ASN ibu hamil tidak masuk kantor selama kabut asap akan segera ditanda tangani Walikota Pekanbaru, Firdaus.
“Pemko menindaklanjuti (status darurat asap Riau), surat Keputusan Walikota, insyallah hari ini ditandantangani Pak Wali,” tuturnya.
Irba menambahkan, keputusan mengistimewakan ASN yang tengah dalam kondisi hamil ini diambil melihat kondisi kabut asap yang semakin berbahaya di Kota Pekanbaru.
“Keputusan ini diambil berdasar pantauan terakhir kondisi cuaca hari ini pada level sangat tidak sehat, dengan beberapa poin lagi berada pada posisi berbahya,” imbuhnya.
Dalam imbauannya, Irba berharap dispensasi kepada ASN ibu hamil selama kabut asap turut bisa diikuti oleh perusahaan swasta lainnya di Kota Pekanbaru.
“Karyawan swasta, dianjurkan satuannya untuk mengambil tindakan khusus kepada ibu hamil yang berstatus pegawai,” pungkasnya. (bpc9)