BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau sudah meningkatkan status dari siaga darurat asap menjadi status darurat pencemaran udara akibat kabut asap Penetapan status ini berpijak pada PP Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Pencemaran Udara. Penetapan status ini sudah disetujui oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Penetapan status darurat pencemaran udara ini disampaikan Syamsuar saat melangsungkan konfrensi pers di Media Center Satgas Karhutla di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin, 23 September 2019.
“Kita tetapkan status darurat pencemaran udara karena memang kondisi asapnya sudah sangat membahayakan. Dan kami akan berkoordinasi untuk membentuk lokasi-lokasi yang dijadikan tempat evakuasi,” ungkap Syamsuar.
Baca : Pemprov Riau Siapkan Lokasi Evakuasi Masyarakat Pekanbaru di Rumbai
Dia menambahkan beberapa lokasi yang akan dipakai sebagai tempat evakuasi yakni Gedung Daerah di Jalan Diponegoro, aula di PCR dan CPI. Seluruh masyarakat yang akan dievakuasi akan difasilitasi oleh Pemprov Riau, mulai dari transportasi hingga kebutuhan selama evakuasi.
Syamsuar mengatakan informasi ini akan diteruskan kepada setiap kabupaten/kota dengan kondisi yang memungkinkan untuk menetapkan status sama dengan provinsi. Termasuk fasilitas dan kebutuhan masyarakat selama dievakuasi.Â
Setelah ini, segala urusan administrasi untuk penetapan status darurat pencemaran udara tersebut akan dipersiapkan. Berlaku sampai tanggal 30 September 2019 dan kemungkinan masih bisa diperpanjang sesuai dengan situasi cuaca. (bpc3)Â
Video/Editing: Melba