BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Dinas perindustrian dan perdagangan terus melakukan pengawasan ketat pasca kenaikkan gas 12 kg. Salah satunya akan dilakukannya inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaku industri dan perhotelan untuk melihat penggunaan gas 12 kg.
Hal ini disebutkan oleh Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Dalam waktu dekat, kita akan melakukan sidak terhadap pelaku industri seperti rumah makan, restoran dan perhotelan guna melihat gas yang mereka gunakan. Karena pelaku industri tidak boleh menggunakan gas 12 kg apalagi gas 3 kg, melainkan harus menggunakan gas ukuran 50 kg,” tegasnya.
Apabila dalam sidak nanti dijumpai pelaku industri ketahuan menggunakan gas 12 kg ataupun gas 3 kg, bisa dipidanakan. Karena ia telah mengambil hak orang lain.(yogi)