BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Akhir-akhir ini, banyak pasangan yang menikah dengan mahar saham. Terbaru, pasangan di Kalimantan Tengah yang melangsungkan pernikahan dengan mahar saham.
Seperti yang diupload oleh akun @idx_kalteng, pada Kamis, 19 September 2019, @zehanshah menikahi istrinya. Mas kawinnya berupa 19 lot saham SIDO (Sido Muncul), 9 lot saham MAIN (Malindo Feedmill), dan 19 lot saham BTPS (Bank BTPN Syariah).
Lalu, bagaimana hukumnya menikah dengan mahar saham?
Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jaih Mubarok mengatakan bahwa mahar yang diberikan suami kepada isteri bisa dalam bentuk uang, benda, dan jasa serta turunannya. Dengan demikian, saham diperbolehkan dijadikan mahar, karena merupakan turunan dari barang dan uang.
Baca :Â Mantap, Pasangan di Kalteng Ini Menikah dengan Mahar Saham Syariah
“Jadi, ada manfaat dari mahar tersebut. Dengan demikian, saham boleh jadi mahar,” jelas Jaih Mubarok, dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat 20 September 2019.
Namun, Jaih mengungkapkan bahwa mahar saham mempunyai resiko berubahnya harga sesuai prinsip investasi. Oleh karena itu, penting bagi isteri untuk sadar akan resiko tersebut.
“Yang penting, mahar tak boleh lagi diminta suami, dan isteri sadar akan resikonya,” pungkas Jaih. (bpc2)