BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan menindak agen dan SPBU yang menjual gas melebihi harga eceran tertinggi(HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Hal ini guna mengantisipasi adanya tindakan kecurangan yang dilakukan agen maupun SPBU.
Â
Dikatakan Mas Irba Sulaiman Kabid perdagangan Disperindag Pekanbaru kepada betuahpos.com, “Kita akan pantau terus lima agen yang ada di Pekanbaru agar pasca kenaikkan gas 12 kg ini tidak terjadi kecurangan- kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.”
Â
Untuk di Pekanbaru ada 5 agen yang resmi yang menjual gas 12 kg sesuai data terakhir tahun 2013 yakni, PT Tuah Karya Muda berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, PT PT Rumu Indo di Jalan Sudirman, PT Samudra Mandiri, PT Surya Namba Runa dan PT Sinar Riau.
Â
“Maka dihimbau kepada agen agar memenuhi peraturan yang ada, dan kepada masyarakat agar membeli gas ke 5 agen tersebut,”tutupnya.(yogi)
Â