Dirinya menyebutkan hingga saat ini tingkat isian penumpang masih dibawah 27 persen. Dengan harga tiket subsidi sebesar Rp 3000, membuat pihaknya menombok kekurangan biaya operasional dari subsidi yang diberikan pemko.
“Berdasarkan hitungan Biaya Operasional kendaraan (BOK) yang dihitung oleh Dishub (Dinas Perhubungan) kota, semestinya harga tiket dengan load factor saat ini adalah kisaran Rp 9.600 tiap penumpang,” sebutnya, Sabtu (13/09/2014).
Seperti yang diinformasikan sebelumnya tahun 2014 ini, Pemko mengalokasikan subsidi sebesar Rp8 miliar untuk bus TMP. Angka tersebut secara keseluruhan jauh berkurang, dibandingkan tahun 2013 yang mencapai Rp20 miliar dalam bentuk penyertaan modal pemerintah.
Mengenai subsidi tersebut kata Heri sudah memiliki landasan hukumnya. “Bisa dilihat Undang Undang No 22 tahun 2009 pasal 185 tentang subsidi,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Trayek tertentu yang dimaksud adalah trayek angkutan penumpang umum orang yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis. Pada ayat ke dua disebutkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Sambung Heri pihak TMP baru bisa bebas dari subsidi bila tingkat isian penumpang mencapai 60 persen. “Kalau sudah mencapai 60persen, Pemko tak payah lagi memberikan subsidi,” katanya.
Sehingga dirinya mendukung himbauan dari Pemko Pekanbaru agar semua PNS menggunakan TMP setiap hari kamis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan budaya menggunakan fasilitas umum. (Riki)