BERTUAHPOS.COM, BUKITTINGGI – Sebanyak Tiga Orang Pemuda diamankan Sat Res Narkoba Pada hari Senin (09/9/2019) sekitar pukul 20.00 Wib dipinggir Jl. Veteran Kel. Puhun Tembok Kec. MKS Kota Bukittinggi .
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH.SIK, mengatakan telah ditangkap tiga orang tersangka inisial MRA (20 Tahun), RA( 34 Tahun) dan TS (27 Tahun) diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dipinggir Jl. Veteran Kel. Puhun Tembok Bukittinggi. Penangkapan diawali dari Informasi yang didapat anggota Opsnal Res Narkoba bahwa didaerah Jl. Veteran Kel. Puhun Tembok Kec. MKS Kota Bukittinggi dicurigai ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabu.
“Selanjutnya kami dan tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut lalu tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka MRA, setelah tersangka diamankan dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan, maka ditemukanlah 1 (Satu) buah kotak rokok merk U Mild warna biru yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus plastic klip bening yang berada disamping tersangka duduk dan 1 (satu) Unit Handphone XIAOMI warna Putih Biru yang dipegang tersangka” Jelas Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka RA.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah RA yang berada di Jl. Angku Basa Komplek Gaya Baru Kel. Puhun Tembok Kec. MKS Kota Bukittinggi, dan pada saat mengamankan RA dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka RA, dan ditemukanlah 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening yang tersambung dengan kaca pirek yang diduga sisa pakai dan 1 (satu) kotak rokok yang terbuat dari besi merek sampurna yang berisi kompeng yang berada bawah lemari kamar, 1 (satu) Timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam yang berada di atas rak kiri dapur, 1 (satu) Kotak rokok merek Magnum Mild warna biru yang berisikan 1 (satu) pack plastic klip bening yang berada di atas rak dapur sebelah kanan, 1 (satu) unit Samsung warna putih yang ditemukan didalam lemari kamar yang mana barang bukti tersebut adalah miliknya dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), hasil penjualan shabu kepada Pgl R.
Sesaat setelah RA diamankan kemudian datang seorang laki-laki yang bernama TS, kemudian langsung mengamankannya, dan setelah di introgasi tersangka TS mengakui bahwa datang kesana untuk menjemput uang hasil penjualan Sabu kepada RA seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
Kasat Resnarkoba menambahkan ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 15 tahun kurungan.(bpc19)