BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Kadis PU Siak, Ir Irving Kahar Arifin ME, Senin (9/9/2019), melaporkan Cep Permana Galih, Koordinator aksi unjuk rasa BEM Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning ke Polda Riau. Irving menilai Cep Permana Galih dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Irving Karhar didampingi tim Penasehat Hukum dari Jakarta, Yudianta Medio N Simbolon SH, Philips Irvan Siagian SH dan Rendy Anggara Putra SH dari Kantor Hukum Simbolon & Partners bersama RAP & Co, terlihat mendatangani Mapolda Riau sekitar pukul 09.30 WIB.
Laporan diterima Bamin Siaga SPKT 1 Polda Riau, Aipda Yudi Darmawan, dengan nomor LP/398/IX/2019/SPKT Riau. 310 311 317 KUHP tanggal 9 September 2019. Usai membuat laporan pengaduan, Irving Kahar didampingi tim Penasehat Hukum langsung memberikan keterangan kepada penyidik dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Tim Penasehat Hukum Irving Kahar, Yudianta Medio N Simbolon SH, Philips Irvan Siagian SH dan Rendy Anggara Putra SH, usai memberi keterangan kepada penyidik mengatakan, dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Irving Kahar, bermula dari adanya aksi demonstrasi beberapa orang yang mengatasnamakan BEM Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning, menggelar aksi demonstrasi di samping Kantor Gubernur Riau, Kamis 5 September 2019 lalu.
Ketika itu, aksi yang dikoordinatori Cep Permana Galih, melakukan orasi dan membawa spanduk besar yang menyatakan Irving, Kadis PU Siak merupakan salah seorang yang diduga memonopoli proyek Provinsi Riau tahun 2019.
“Klien kami sebagai warga negara yang taat hukum dan ASN yang bertanggung jawab terhadap jabatannya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Pencatutan nama klien kami dalam spanduk aksi pada tanggal 5 September 2019 tersebut tidak jelas tujuannya, karena pada dua aksi serupa sebelumnya yang yang sama tidak ada foto maupun nama klien kami pada spanduk aksi. Tidak hanya itu, klien kami saat ini tidak berdinas di Pemerintah Provinsi Riau melainkan di Kabupaten Siak, sehingga tidak ada hubungannya antara proyek Provinsi Riau dengan klien kami. Jadi ini kami bilai sebagai fitnah, tegas Yudianta.
Yang lebih parah lanjut Yudianta, dalam spanduk tersebut, demonstran yang dikoordinatori Cep Permana Galih, memasang spanduk gang memuat gambar tikus dan dibawahnya dituliskan nama Irping, Kadis PU Siak. “Ini sangat melukai hati dan perasaan klien kami dan tidak dapat menerima perbuatan tersebut, sehingga kami menempuh langkah hukum,” ujarnya.
Dikatakan Yudianta, selama bertugas sebagai ASN, Irving Kahar swlalu berupaya memberikan yang terbaik bagi daerah, hal ini terlihat dari berbagai penghargaan nasional yang diterima Kabupaten Siak dalam bidang infrastruktur. Di antaranya masuk dalam urutan 99 Top Inovasi Menpan RB untuk inovasi Unit Reaksi Cepat, Piagam Komitmen Kota Pusaka Kabupaten Siak pada tahun 2017 sampai dengan penghargaan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD) dari Kementerian PU pada tahun 2014.
“Jadi tuduhan sebagaimana dalam spanduk aksi tanggal 5 september 2019 tersebut tidaklah berdasar dan merupakan fitnah belaka serta cenderung menjadi suatu “Pembunuhan Karakter” pada klien kami. Sehingga kami berharap polisi dapat segera menindak lanjuti laporan ini secara hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 317 KUHP,” ujarnya.***(bpc17)