BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Visa progresif umrah dihapuskan. Ini kebijakan baru dari Pemerintah Saudi sesuai dengan dekrit terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Saudi.
Dari informasi yang diterima bartuahpos.com, dekrit terbaru itu terkait dengan intruksi visa kunjungan, haji dan transit, mencakup pembatalan biaya umrah jemaah yang berulang (visa progresif).
Menteri Saudi untuk Haji dan Umrah, Dr. Mohammad Salih Bentin, mengucapkan terima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman terkait dengan dekrit terbaru ini.
“Dekrit kerajaan merupakan bagian dari visi Arab Saudi untuk memfasilitasi kedatangan muslim dari seluruh dunia guna menunaikan ibadah haji dan umrah,†kata Batin.
Kasi Pendaftaran dan Dokumentasi Kemenag Riau, Supardi Hassan, mengatakan soal informasi tersebut memang sudah tersebar di banyak media. Namun sejauh ini pihak Kemenag Riau belum bisa memberikan kepastian, karena belum ada surat secara resmi dari Kemenag RI mengenai penghapusan visa progresif.
“Dari Arab Saudi, memang ada postingan bahwa visa progresif akan dihapuskan. Tapi, sampai saat ini, belum ada surat resmi dari Jakarta, jadi belum pasti,” katanya saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Senin, 9 September 2019.
Dia menambahkan, jika memang kebijakan pengapusan visa progresif dari Pemerintah Saudi itu benar adanya, maka kebijakan ini dianggap sangat memudahkan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan ibadah jadi dan umroh ke tanah suci. “Masyarakat Riau bisa setiap tahun (haji dan umrah) kalau ada kuota,” sambungnya.
Untuk diketahui, dekrit terbaru yang dikelaurkan oleh Pemerintah Saudi sebagai bentuk kesiapan Arab Saudi untuk menerima jumlah jemaah haji lebih banyak, bersamaan dengan proyek besar infrastruktur dan pengembangan layanan di Mekah dan Madinah.
Dekrit tersebut akan mendukung upaya pencapaian salah satu tujuan terpenting dari rencana Visi Saudi 2030. Yaitu, dapat menerima 30 juta jamaah umrah pada tahun 2030 dan memberikan pelayanan yang maksimal sehingga jemaah dapat melakukan ibadah dengan nyaman dan tenang.(bpc3)