BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Pertamina EP Asset 1 Lirik Field Dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu adakan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) di gedung Dang Patra Lirik, pada Selasa (3/9) pagi.
Sebagai salah satu objek vital nasional, keterlibatan para pemangku kepentingan sangat diperlukan guna mewujudkan kelancaran kegiatan operasional industri hulu migas. Tidak terkecuali kejaksaan negeri yang mempunyai peran penting dalam aspek hukum.
Kerjasama dengan Kejaksaan Indragiri Hulu kali ini dilaksanakan dalam cakupan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Salah satu program kerja yang digagas dalam MoU tersebut adalah penyelamatan aset negara.
“Melalui kerjasama ini Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimiliki Bidang Datun Kejaksaan untuk mendapat pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum.” jelas Hayin Suhikto, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Apresiasi disampaikan Tedjo Sumantri selaku Lirik Field Manager atas kerjasama yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. “Kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Indragiri Hulu, semoga kegiatan operasional hulu migas di Indragiri Hulu dapat berjalan lebih lancar termasuk pengamanan aset di dalamnya.” ucap Tedjo Sumantri.(bpc18)