BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bank Indonesia (BI) memberlakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI efektif 1 September 2019 ini. BI melakukan penyempurnaan serpon atas perkembangan digital yang telah mengubah lanskap rasio secara signifikan.
Â
“Karena 1 September itu jatuh pada hari Minggu, maka efektif berlaku di hari seninnya, tanggal 2 September 2019,”ungkap, Deputi Direktur BI Riau, Syahrul Baharisyah, dalam sosialisasi yang disampaikan di kantor BI Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Jumat, 30 Agustus 2019.
Â
“Seperti ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow bangking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter. Kemudian menjaga stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran,” jelasnya.Â
Â
Dia menjelaskan, penyempurnaan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya hanya lima kali sehari, menjadi sembilan kali dalam sehari.Â
Â
Kondisi yang sama juga dilakukan perubahan pada periode setelmen dana pada pembayaran reguler yang sebelumnya hanya dua kali, kini juga menjadi sembilan kali.
Â
“Kemudian percepatan service level agreement sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana, penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang selama ini dua jam sejak bank melakukan pengangsepan perintah transfer, kini menjadi satu jam,” tambahnya.
Â
Syahrul menerangkan, selanjutnya penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling lama satu jam.
Â
Selain itu, perubahan ini juga mengatur batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler. Sebelumnya dibatasi hanya Rp500 juta, kini menjadi Rp1 miliar per transaksi.
Â
Sementara untuk penyesuaian biaya layanan yang dikenakan BI kepada bank peserta SKNBI yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi. Sedangkan biaya yang dibebankan kepada bank kepada nasabah dari sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp3.500.
Â
“Jadi dengan kebijakan ini, waktu paling lama yang dibutuhkan masyarakat saat transfer dana hanya satu jam. Jika dalam waktu tersebut belum sampai, maka masyarakat boleh saja melakukan komplen,” ungkapnya. (bpc3)