BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kenaikan iuran BPJS untuk masyarakat umum (BPJS mandiri) efektif diberlakukan Januari 2020. Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah berlaku Agustus 2019 ini, dengan besaran iuran menjadi Rp42 ribu.Â
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin. Turut hadir Menteri Kesehatan Nila. F. Moeloek, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).Â
Hadir juga perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan perwakilan Kementerian Sosial.
“Kami mengusulkan untuk PBI bisa dimulai kenaikan Agustus. Sedangkan masyarakat di luar tanggungan pemerintah mulai Januari 2020,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, penaikan iuran akan ditanggung dulu oleh pemerintah pusat untuk Agustus hingga Desember 2019. Pemerintah juga memutuskan tarif baru iuran peserta JKN untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Oktober 2019.
Besaran iuran untuk peserta non PBI atau peserta mandiri, kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp120.000 dan kelas 1 menjadi Rp160.000. Jumlah itu lebih besar dari usulan DJSN yang merekomendasikan besaran tarif iuran kelas 2 Rp75.000 dan kelas 1 Rp120.000. M
Sri Mulyani menjelaskan, opsi penaikan iuran diambil karena ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019. Perkiraan itu lebih besar daripada prediksi awal yang disampaikan BPJS Kesehatan dalam rencana kerja anggaran awal sebesar Rp28,3 triliun.
Penyesuaian tarif iuran JKN dilakukan demi keberlanjutan program tersebut. Selain itu juga pemerintah mempertimbangkan agar rumah sakit mitra BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan dan ketersediaan farmasi tetap bisa berjalan tanpa kendala tunggakan.
“Apabila jumlah iuran tetap sama, jumlah peserta seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat rawat inap dan rawat jalan seperti yang dihitung defisit akan menjadi Rp32,8 triliun,” pungkasnya. (bpc3)