BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Nurul Hidayah SE, Sekretaris Desa sekaligus Pj Kepala Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa 27 Agustus 2019, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.Â
Dia didakwa melakukan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah Prona sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per sertifikat.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar di hadapan majelis hakim, diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Maret hingga Desember 2016 lalu.
Ketika itu Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menganggarkan dana sebesar Rp787,5 juta untuk pembuatan sertifikat tanah masyarakat melalui Program Nasional Agraria (Prona) untuk sekitar 2.000-an sertifikat di Kabupaten Kampar. Dari jumlah tersebut, Desa Gunung Sahilan terdapat 384 orang pemohon.
Namun untuk pengurusan sertifikat tersebut pemohon dibebankan biaya penggandaan, materai 8 lembar, pembuatan patok dan biaya BPHTP, sertta akomodasi petugas.
Kemudian terdakwa Nurul Hidayah, memerintahkan perangkat desanya dan Kepala Dusun di Desa Gunung Sari untuk memungut biaya sebesar Rp1.5 juta hingga Rp1.8 juta kepada pemohon masyarakat. Hingga akhirnya terkumpul dana sekitar Rp463.1 juta. Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh saksi Paino, saksi Khairul Imam, saksi Ahmad Solihin, saksi Mukhlas, saksi Ahmad Subhan (para Kepala Dusun di Desa Gunung Sari) untuk biaya operasional pembelian patok tanah, materai, biaya ukur, biaya makan petugas ukur dengan total sebesar Rp93.9 juta lebih.
Terdakwa untuk membayar biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp4 juta lebih serta dipergunakan oleh Saksi Nur Nakiyati untuk membayar biaya operasional sebesar Rp13.1 juta lebih. Terdakwa memberikan kepada perangkat Desa Gunung Sari sebesar Rp50 juta. Sementara terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp302 juta lebih. (bpc17)