BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru segera mewajibkan pedagang pecel lele di malam hari untuk membayar pajak.
“Kita mau sasar restoran malam, kita sudah rapat dengan Dinas (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan Disperindag,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, Selasa 20 Agustus 2019.
Zulhemi menjelaskan, wajib pajak akan dikenakan pada pedagang pecel lele yang memiliki omzet di atas Rp15 juta per bulannya.
“Satu malam itu mereka bisa di atas Rp15 juta satu bulan, itu sudah bisa kita kenakan pajaknya,” jelasnya.
Zulhemi menambahkan, selama ini pedagang pecel lele selalu enggan membayar bayar pajak karena berstatuskan UMKM.
“Dia (pengusaha restoran malam) berlindung dengan UMKM nya,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini pajak restoran di Pekanbaru telah mencapai Rp76 miliar. Jumlah ini meningkat dari pendapatan pajak restoran tahun (2018) lalu yang hanya mencapai Rp60 miliar. (bpc9)