BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Kurun waktu 24 Jam tim penyidik Polres Kabupaten Inhu melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku akhirya menetapkan AR (35) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
AR diduga kuat oleh penyidik kepolisian dalang dibalik terbakarnya lahan seluas 1 Hektar di Dusun Sei Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Inhu itu dijerat pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 78 jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Terlapor diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 10 miliar dan atau minimal 3 miliyar,” jawab Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Paur Humas Aipda Misran, Kamis (15/8/2019).
Karyawan eks PT KAT Siberida II itu ditangkap Polisi hari Selasa (13/8/2019) sekira pukul 13.00 Wib setelah oleh anggota Poksek Batang Cenaku mendapat info dari masyarakat tentang banyaknya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar di daerah Desa Anak tlTalang Kecamatan Batangcenaku.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Aipda Eko Muji Sasongko beserta Kapolsek Iptu Januar Sitompul SH, MH dan anggota melakukan Patroli karlahut dan melihat terlapor AR sedang berada di lokasi lahan yang sedang terbakar.
“Saat itu api sedang membara dilahan seluas sekitar 1 hektar yang selanjutnya tim mengamankan AR dan mengakui ianya melakukan pembakaran,” sambung Paur.
Barang bukti yang diamankan dari TSK antara lain sebuah korek api mancis warna biru dan 2 batang kayu bekas bakaran.Â
“Terlapor membakar lahan tersebut dengan menggunakan satu buah mancis,” papar Misran.(bpc18)