BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Jaafar Arif, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2017, dituntut selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Kapal Roro KMP Tasik Gemilang.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Dolly SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/8/2019). Sementara H Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT. Gemalindo Shiping Batam Cabang Bengkalis, selaku pengelola dituntut selama 4,5 tahun penjara.
Yahdi juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 8 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,29 miliar. Jika tak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun tiga bulan penjara.
Perbuatan kedua terdakwa menurut Jaksa, terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa bermula, tahun 2003 Pemkab Bengkalis membeli KMP Tasik Gemilang GT 776. Tahun 2006 Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis mengelola operasional KMP Tasik Gemilang GT 776 yang meliputi biaya bahan bakar minyak, gaji karyawan, biaya pemeliharaan (docking), dan biaya kepelabuhan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan yang melintasi pada jalur air putih – sungai selari dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun pengelolaan berhenti pada Tahun 2009.***(bpc17)