BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Belasan ban kendaraan bermotor khususnya roda empat yang terparkir di Jalan Diponegoro dikempesi oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kamis 15 Agustus 2019.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Khairunnas, penertiban ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.
“Ini kita lakukan guna memberikan efek jera saja karenakan sudah dikasih edaran spanduk dan rambu-rambu,” ujarnya ditemui di sela kegiatan.
Namun Khairunnas memastikan, pengempesan ban yang dilakukan anggotanya tidak dilakukan hingga habis.
“Bukan dikempeskan habis,” tegasnya.
Lanjutnya, pengempesan ban yang tidak sampai habis tersebut dilakukan petugasnya karena ingin memberikan pengetahuan tentang peraturan lalu lintas. Termasuk diantaranya peraturan rambu lalu lintas larangan parkir.
“Tidaklah (dikempeskan habis), kita itu memberi mereka pengetahuan tentang rambu-rambu dan peraturan lalu lintas,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, penertiban kendaraan bermotor di Jalan Diponegoro sudah sering dilakukan Dishub Pekanbaru. Namun setiap ditertibkan, belasan hingga puluhan pengendara kembali memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Diponegoro. (bpc9)