BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – LPPOM dari 31 Provinsi se-Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Gugatan itu dilayangkan ke MK lantaran MUI merasa tidak pernah melakukan judicial review sebelum UU tersebut disahkan.Â
“MUI tidak melakukan judicial review untuk UU JPH,†kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, seperti dilansir dari republika.co.id, Kamis, 15 Agustus 2019.Â
Dia menyebut gugatan yang dilayangkan ke ML tersebut mempermasoalkan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 47 ayat 2 di UU Jaminan Produk Halal.
Indonesia Halal Watch (IHW) sebelum ini juga pernah melayangkan uji materi (judicial review) PP No 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Alasan dilakukan hal ini, Pertama, PP No 31 tahun 2019 berpotensi membebani masyarakat, khususnya dunia usaha. Mandatory sertifikasi halal berpotensi membebani UKM. Oleh karenanya negara harus mensubsidi sertifikasi halal bagi UKM.
Kedua, PP No 31 tahun 2019 mereduksi atau mendelusi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai stakeholder. Menurut UU JPH, MUI merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kehalalan suatu produk.
Ketiga, adanya pertentangan antara pasal 22 ayat (2) PP No. 31 tahun 2019 dengan pasal 14 ayat (2) huruf f UU JPH. Keempat, pada pasal 25 PP No. 31 tahun 2019, menyebutkan kerja sama internasional tidak melibatkan MUI, kaitannya dengan pengakuan sertifikasi halal yang dikeluarkan lembaga asing. Kondisi ini berpotensi memudahkan masuknya produk impor.
Kelima, jiwa dari PP ini pada intinya mengambil kewenangan stakeholder yang lain dan bukan membangun semangat kerja sama, sehingga akan berdampak buruk bagi pertumbuhan produk halal dan industri halal di Indonesia. (bpc3)Â
Â