BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Pusat Pengelolaan Ekorigion Sumatera mengakui belum seluruh rumah sakit di Pekanbaru memilki izin incinerator alat pembakar sampah medis. Hal ini karena untuk perizinan incenerator tidak  semua rumah sakit yang mampu memenuhi syarat kepemilikkan tersebut.
Â
Berdasarkan menteri negara lingkungan hidup nomor 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara prinsip memang berat. Pasalnya prisnip kepemilkikan incinerator suhu panasnya harus mencapai 1300 derejat celcius dan rumah sakit yang ada di saat ini jarang yang dapat memenuhi standar tersebut,” ujar Edo Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (KLH) Pusat Pengelolaan Ekorigion Sumatera kepada bertuahpos.com
Â
Dengan demikian, bila tidak tercapai dengan suhu bakar maka KLH belum bisa keluarkan izin, karena suhu 1300 derajat celcius tersebut merupakan standar secara Internasional yang tidak dapat di rubah.
Â
Untuk di Pekanbaru, katanya, rumah sakit yang sudah punya izin incinerator yang telah memilki izin dari lingkungan hidup baru  satu yakni Santa Maria. Sedangkan hampir seluruh rumah sakit khususnya di Pekanbaru termasuk Awal Bros dan Eka Hospital belum miliki izin tersebut.
Â
“Kalau Awal Bros dan Eka Hospital masih dalam proses perizinan kepemilkikan incinerator,” jelasnya.
Â
Ditambahkan Edo, jika dalam pembakaran incinerator tidak sesuai dengan standar dari KLH maka dipastiksan limbah yang tersisa tersebut masih berbahaya. Untuk abu dari incinerator yang memenuhi standar sekalipun mesti juga harus dikelola dan standar pembakaran limbah medis menggunakan incinerator harus menjadi abu.Â
Â
Persayaratan teknis dan persyaratan teknis ini wajib  dipenuhi untuk membuktikan persyaratan teknis KLH harus lakukan uji burning. Uji burning itu diuji alat itu untuk membakar, tujuannya hanya satu efektifitas alat incinerator maksudnya dan dalam perizinan tidak dipungut biaya.
Â
“Bagi rumah sakit yang tidak punya incinerator atau tidak memilki izin incinerator dari KLH maka harus lakukan pembakaran limbah medis atau limbah B3 nya ke rumah sakit yang telah punya izin incinerator atau ke pihak ketiga yang telah punya izin incinerator dari KLH,” paparnya
Â
Persyaratan izin teknisnya memang agak berat karena biaya untuk pengelolaan incinerator mamang tinggi, terang Edo. Prinsip pengelolaan limbah B3 adalah siapa yang menghasilkan limbah B3 tersebut maka yang ia yang bertanggung jawab terhadp limbah tersebut sampai limbah tersebut aman terhadp lingkungan.
Â
Saat di konfirmasi pihak RS Awal Bross membantah jika belum memilki izin incinerator dari KLH,” kita sudah punya izin incinerator dari KLH memang baru tahun ini izinnya keluar, karena dalam pengurusannya waktu itu memang lama hampir satu tahun,” ujar Nazrul Edy Manager Bisnis Awal Bros kepada bertuahpos.com.
Â
Berbeda dengan Awal Bros yang membantah belum miliki izin incinerator dari KLH, Â Eka Hospital justru akui tidak memiliki incinerator untuk melakukan pengelolaan limbah medis.
Â
“kita memang tidak memilki incinerator, tetapi Eka Hospital dalam pengelolaan limbah medis bekerja sama dengan pihak ketiga yakni PT Tenag Jaya di Pekanbaru yang sudah bersetrifikasi dalam pengelolaan limbah medis dan kita sudah memilki MOU dengan mereka,” ujar Shirley Onny Koady Kepala Divisi Umum Eka Hospital kepada bertuahpos.com(gie)