BERTUAHPOS. COM, SOLOK – Sepandai pandai tupai melompat, sesekali jatuh juga. Seperti tiga orang spesialis Curanmor lintas Provinsi berhasil digulung petugas Sat Reskrim Polres Solok.
 Â
Dari tiga anggota bandit lintas Provinsi yang beraksi di Sumatera Barat dan Jambi itu, dua orang sebagai pemetik alias mencuri mobil, sedangkan seorang lainya merupakan penadah barang hasil curian.
  Â
Ketiganya masing-masing adalah Nurazmi (30), Af alias Dayat (31) pemetik dan Evi Junaidi (48) sebagai penadah barang hasil curian.
 Â
” Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan para pelaku berupa empat unit mobil Mitsubhisi L300 pick up,†kata Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan, S.IK. didampingi Wakapolres Kompol Frangky, S.IK dan Kasat Reskrim AKP Denny Akhmad, SH, S.IK saat jumpa Pers dengan awak media di Mapolres Solok, Senin, (12/08).
  Â
AKBP Ferry Irawan menyebutkan, pengungkapan kasus pencurian itu, berawal dari kasus pencurian yang terjadi pada 3 Juli lalu dengan Tempat Kejadian Perkara di Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
 Â
Ada warga masyarakat yang mobil pick up L 300 nya hilang dicuri saat itu, kemudian membuat laporan ke petugas di mapolres Solok.
 Â
Menindak lanjuti laporan tersebut kata AKBP Ferry Irawan mengemukakan, petugas Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan kasus pencurian itu.
 Â
Hasilnya, beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan berhasil pula menangkap tersangka pelakunya.
 Â
“Â Pelaku ditangkap dijalan kelok Batuang Joroang Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok berikut barang bukti mobil hasil curian mereka ” tukas AKBP Ferry Irawan.
  Â
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa aksi mereka tidak hanya dilakukan diwilayah Kabupaten Solok saja.
  Â
Melainkan juga beraksi didaerah lain di Sumbar seperti diantaranya di Pariaman, Payakumbuh dan di daerah lainya hingga ke Kerinci Provinsi Jambi.
  Â
Komplotan ini kata AKBP Ferry Irawan mengemukakan, aksi pencurian telah mereka lakukan sejak tahun 2015 lalu dan sudah puluhan mobil berhasil dicurinya.Â
  Â
” Mobil curian itu dijual dengan harga rata-rata Rp30 sampai Rp40 juta per unitnya ” tukas AKBP Ferry Irawan.
  Â
Ia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, guna mengungkap sindikat curanmor spesialis mobil L300 lintas Provinsi ini.
  Â
Karena katanya, selain 4 mobil yang berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti, masih ada sejumlah barang bukti lain hasil aksi pencurian komplotan ini, yang masih akan dijemput petugas Sat Reskrim Polres Solok ke sejumlah tempat didaerah lainya.
  Â
” Kedua pelaku pencurian tersebut dijerat pasal 363 KUHP sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP ” kata AKBP Ferry Irawan.
 Â
Selain menangkap tiga pelaku curanmor mobil L 300 pick up lintas Provinsi itu, Sat Narkoba Polres Solok 2 minggu terakhir juga berhasil menangkap 5 orang pelaku kasus narkoba hasil operasi Antik didaerah itu dengan barang bukti ganja dan sabu. (bpc19)