BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Riau, Indra enggan mengomentari soal Pokja yang dianggap bermasalah dalam empat mega proyek pembangunan pada tahun 2018 lalu. Keempat mega proyek itu terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Saat ditemui BertuahPos.com Indra menyebut mengevaluasi apalagi sampai memberi sanksi terhadap Pokja harus punya dasar yang jelas. “Harus ada sumber yang jelas lah,” kata Indra, Senin, 12 Agustus 2019 di Pekanbaru.
Diketahui, empat mega proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2018, yang dikawal TP4D Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata bermasalah. Permasalahan mulai dari proses lelang yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya kelebihan bayar mencapai ratusan juta rupiah.
Empat mega proyek Dinas PUPR Provinsi Riau bermasalah tersebut yakni, Pembangunan Fly Over Simpang SKA senilai Rp149,6 miliar yang dikerjakan PT. Sumbersari Cipta Marga (SCM) – Semangat Hasrat Jaya (SHJ), KSO. Kemudian proyek Pembangunan Fly Over Simpang Pasar Pagi Arengka senilai Rp75,5 miliar yang dikerjakan PT. Dewanto Cipta Pratama (DCP).
Baca :Â Empat Mega Proyek PUPR Riau Pengawalan Kejati Riau Bermasalah
Lalu ada proyek pengadaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar Rp864 juta yang dikerjakan oleh PT. Daya Cipta Dianrancana (DCD).
Proyek Pengadaan Pekerjaan Fisik Pembangunan Kantor Mapolda Riau sebesar Rp161,6 miliar yang dikerjakan PT MAM Energindo. Dan Manajemen Konstruksi Prmbangunan Kantor Polda Riau sebesar Rp1,440 miliar yang dikerjakan oleh PT. Sangkuriang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, diketahui, untuk permasalahan pada Proyek Pembangunan Fly Over Simpaag SKA salah satunya, Pokja tidak melaksanakan kerja sesuai dengan ketentuan. Rekanan dalam dokumen lelang tidak mengunggah data pendukung.
Baca :Â Soal 4 Mega Proyek PUPR Riau Bermasalah, Kajati: Kami akan Fair!
Sementara permasalahan pada proyek Pembangunan Fly Over Simpang Pasar Pagi Arengka salah satunya dari 15 personel pelaksana pekerjaan yang diunggah PT DCP hanya 3 yang memenuhi persyaratan.
Untuk Proyek pengadaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, salah satunya pengalaman kerja 7 dari 10 personel yang disebutkan rekanan dalam dalam dokumen tidak sesuai dengan senyatanya.
Pada Proyek Pengadaan Pekerjaan Fisik dan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Mapolda Riau permasalahannya antara lain, harga AC dan kelengkapannya pada dokumen engineer estimate dan owner estimate ditetapkan lebih tinggi dari harga vendor sebesar Rp239,9 juta dan konsultan perencana tidak dapat dihadirkan.
Sementara pada Manajemen Konstruksi pembangunan gedung Polda Riau, Pokja juga disebutkan tidak melaksanakan tugasnya. Ahli yang dinilai Pokja tidak sama dengan tenaga ahli yang didaftarkan oleh PT. Sangkuriang.
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur, SH yang ditemui, mengatakan pihaknya akan fair terhadap persoalan teknis tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya mendukung pemberantasan korupsi di Riau. Temuan BPK ini harusnya sudah cukup bagi Pemprov Riau untuk mengevaluasi seluruh kegiatan agar masalah seperti ini tidak terulang kembali. (bpc3)Â